Ilustrasi bayi. sumber foto dengan semakin meluasnya diaspora Indonesia di luar negeri, semakin banyak pula pasangan WNI yang memiliki anak saat mereka berdomisili di luar negeri. Meskipun lahir dan tinggal di luar negeri, setiap anak berkewarganegaraan Indonesia berkewajiban memiliki dokumen dan status kependudukan yang sah, antara lain paspor dan nomor induk kependudukan NIK. Semua ini memerlukan serangkaian proses khusus yang melibatkan Perwakilan RI dan otoritas berwenang negara kebetulan berprofesi sebagai pegawai Pemerintah dan saat ini tinggal di Jakarta. Pada tahun 2014 hingga 2017, saya sempat bertugas di Perwakilan Republik Indonesia RI di Amman, Yordania. Momen terindah saya di Yordania hadir pada bulan Maret 2017 dimana pertama kalinya saya dan istri dikaruniai anak setelah hampir empat tahun usia pernikahan. Anak kami lahir di Farah Hospital, sebuah rumah sakit bersalin di kota layaknya orang tua di Indonesia pada umumnya, saya segera mengurus akta kelahiran anak dan dokumen kependudukan lainnya. Berikut adalah berbagai langkah yang dilakukan saat saya mengurus dokumen-dokumen terkait kelahiran anak saya di luar Mengurus Akta Kelahiran Negara SetempatBerbekal surat keterangan lahir dari rumah sakit dan dokumen keimigrasian orang tua bayi, saya mendatangi kantor catatan sipil Yordania terdekat untuk memperoleh akta kelahiran anak. Beberapa negara mengeluarkan akta kelahiran dalam Bahasa Inggris, namun Yordania menerbitkan akta kelahiran dalam bahasa Arab. Untuk akta kelahiran yang tidak menggunakan Bahasa Inggris, orang tua sebaiknya menerjemahkan surat tersebut ke dalam Bahasa Inggris melalui jasa penerjemah tersumpah di negara setempat. Akta kelahiran Yordania asli dan terjemahan tersebut selanjutnya dilegalisasi di Kementerian Luar Negeri Yordania agar dapat dipergunakan di luar Lapor Kelahiran Anak di Perwakilan RISetelah memperoleh akta kelahiran asli dan legalisasi dari otoritas Yordania, saya segera melaporkan kelahiran anak saya di Perwakilan RI di Amman. Setiap Perwakilan RI di berbagai negara memiliki Bagian Konsuler yang akan melayani lapor diri/kelahiran dan pembuatan dokumen kekonsuleran WNI yang tinggal di negara tersebut. Apabila tidak terdapat Perwakilan RI di negara tersebut, WNI dapat melakukan lapor diri anak secara online melalui situs dan menghubungi Perwakilan RI yang terakreditasi untuk negara domisili Anda sebagai contoh Perwakilan RI di Yordania juga merangkap Negara Palestina. Selanjutnya, Perwakilan RI akan menerbitkan beberapa dokumen kekonsuleran dan keimigrasian untuk anak saya, yaitua. Surat Bukti Pencatatan Kelahiran Warga Negara IndonesiaSyaratnya cukup mudah yaitu mengisi formulir yang disediakan petugas dengan dilengkapi beberapa dokumen pendukung, utamanya antara lain akta kelahiran anak dari catatan sipil yang telah saya urus sebelumnya, sertifikat pernikahan orang tua, dan dokumen keimigrasian orang tua yang masih berlaku paspor RI dan izin tinggal/visa. Proses selanjutnya adalah pembuatan paspor RI anak. Pemohon umumnya diwajibkan mengisi formulir yang disediakan, surat bukti pencatatan kelahiran WNI, dan dokumen keimigrasian orang tua yang masih berlaku paspor RI dan izin tinggal/visa, serta pasfoto anak berstandar International Civil Aviation Organization/ICAO baca standar foto paspor ICAO c. Legalisasi Akta Kelahiran SetempatUntuk dapat mempergunakan akta kelahiran negara setempat di negara lain, khususnya di Indonesia, Perwakilan RI perlu melegalisasi akta kelahiran terbitan catatan sipil Yordania, baik yang berbahasa setempat maupun bahasa Inggris. Sesuai prosedur, semua Perwakilan RI mewajibkan semua dokumen yang akan dilegalisasi telah memperoleh legalisasi sebelumnya oleh otoritas negara setempat, dalam hal ini oleh Kementerian Luar Negeri Mengurus Visa/Izin Tinggal Negara SetempatSetelah anak memperoleh paspor RI, tugas selanjutnya adalah mengurus visa/izin tinggal anak saya. Hal ini bertujuan untuk mendaftarkan status keimigrasian anak saya pada otoritas yang berwenang agar tidak mengalami masalah saat akan ke luar negeri meninggalkan Yordania. Masing-masing Kantor Imigrasi di tiap negara memiliki ketentuan berbeda dalam pengurusan visa anak yang lahir di negara tersebut, namun umumnya mempersyaratkan adanya paspor RI anak dan status visa/izin tinggal orang tua yang masih Mengurus Dokumen Pencatatan Kelahiran Luar NegeriSetelah kembali ke Indonesia, tugas pengurusan dokumen kependudukan anak saya masih berlanjut. Untuk memperoleh NIK, anak saya yang lahir di Yordania membutuhkan dokumen Pencatatan Kelahiran Luar Negeri. Mengingat saya dan istri memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, maka dokumen tersebut akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang terletak di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, proses pencatatan kelahiran luar negeri tidak rumit dan tanpa dipungut biaya. Pemohon cukup mengisi formulir yang disediakan dan menyediakan dokumen pendukung sebagai berikuta. Asli dan fotokopi sertifikat/akta kelahiran luar negeri asli dan terjemahan;b. Surat keterangan kelahiran dari Perwakilan RI setempat;c. Asli dan fotokopi kartu keluarga dan KTP orang tua;d. Asli dan fotokopi paspor RI orang tua dan anak; dane. Asli dan fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah orang Mengurus Kartu KeluargaProses selanjutnya adalah mengurus penambahan anak sebagai anggota keluarga baru pada Kartu Keluarga KK. Prosedurnya sama dengan warga DKI lainnya, seperti surat pengantar RT/RW, KTP, KK lama, dan sebagainya. Perbedaan hanya terletak pada dokumen tambahan yaitu dokumen Pencatatan Kelahiran Luar Negeri anak yang telah diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Apabila semua proses berjalan sebagaimana mestinya, anak Anda akan memperoleh NIK dan tertera pada Kartu Keluarga yang baru. Proses pengurusan kelahiran anak tentunya bervariasi di tiap negara dan pada tiap periode waktu tertentu. Untuk itu, saya menyarankan agar berkonsultasi dengan Perwakilan RI di negara domisili Anda secara langsung maupun melalui nomor hotline pelayanan WNI yang biasanya tersedia di website Petugas Bagian Konsuler di Perwakilan RI negara tersebut tentunya memiliki pengetahuan yang komprehensif mengenai peraturan keimigrasian negara setempat dan perkembangannya. Semoga pengalaman saya dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan. DRM/2018
Adabeberapa cara untuk mencari teman luar negeri di Telegram. Pertama, untuk mendapatkan teman dari luar negeri di Telegram adalah dengan bergabung dengan channel luar negeri atau grup internasional. Kedua, menggunakan Anonymous Chat Bot. Ketiga, memanfaatkan fitur pencarian di Telegram. 2. Anygram. Cara mendapatkan teman luar negeri selanjutnya adalah Anygram.Denganaplikasi kencan, seperti badoo atau tinder. Beberapa orang menggunakan teknologi terbaru untuk mencari pasangan asing mereka. Ada yang berhasil, ada pula yang tidak mendapatkan apa-apa. Cara ini mungkin cara yang paling murah karena cuma perlu mengandalkan kuota dan pulsa.
Pertanyaan Saya minta tolong dijelaskan tentang hukum orang tua angkat atau anak angkat. Apakah istilah ini dikenal dalam Islam? Jawaban Islam memandang pengangkatan anak adalah suatu pemalsuan terhadap realita. Pemalsuan yang menyebabkan seseorang terasing dari lingkungan keluarganya. Dia dapat bergaul bebas dengan perempuan keluarga baru itu dengan dalih sebagai mahram, padahal hakikatnya mereka itu sama sekali orang asing. Istri dari orang yang mengangkatnya sebagai anak angkat bukan ibunya sendiri, bagitu juga anak perempuannya bukan saudara perempuannya, dan lain sebagainya. Dia sendiri sebenarnya orang asing, bukan bagian dari keluarga itu. Anak angkat ini tidak berhak menerima waris dari orang yang dianggap bapak angkatnya. Berbeda dengan persepsi sebagian orang yang menganggap dia berhak menerima waris dan bisa menghalangi keluarga dekat yang mestinya berhak menerima. Sehingga tidak sedikit keluarga yang merasa dengki terhadap pendatang baru di tengah keluarga mereka yang merampas hak milik mereka dan menghalangi mereka dari harta pusaka yang telah mereka nanti. Kedengkian ini sering memicu berbagai hal negatif, menyalakan api fitnah dan memutus hubungan kekeluargaan. Kebiasaan mengingkari anak ini merupakan kebiasaan pada zaman jahiliyah. Kemudian al-Quran menghapus dan mengharamkannya. Allah Subhanahu wa Taโala berfirman ููู ูุงุฌูุนููู ุฃูุฏูุนูููุขุกูููู ู ุฃูุจูููุขุกูููู ู ุฐูููููู ู ููููููููู ุจูุฃูููููุงููููู ู ููุงูููู ููููููู ุงููุญูููู ูููููู ููููุฏูู ุงูุณููุจูููู . ุงุฏูุนููููู ู ูุฃูุจูุขุฆูููู ู ูููู ุฃูููุณูุทู ุนููุฏู ุงูููู ููุฅูู ูููู ู ุชูุนูููู ููุง ุกูุงุจูุขุกูููู ู ููุฅูุฎูููุงููููู ู ููู ุงูุฏููููู ููู ูููุงูููููู ู ููููููุณู ุนูููููููู ู ุฌูููุงุญู ูููู ูุข ุฃูุฎูุทูุฃูุชูู ุจููู ููููููู ู ููุงุชูุนูู ููุฏูุชู ูููููุจูููู ู ููููุงูู ุงูููู ุบููููุฑูุง ุฑููุญููู ูุง โDan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka anak-anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu dan tidak ada dosa bagimu pada perbuatan khilafmu, tetapi yang ada dosanya apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ QS. Al-Ahzab 4-5. Kalau seorang ayah sudah tidak diperbolehkan memungkiri nasab anak yang dilahirkan di tempat tidurnya, maka begitu juga dia tidak dibenarkan mengambil anak yang bukan berasal dari keturunannya sendiri. Orang-orang Arab di masa jahiliah dan begitu juga bangsa-bangsa lainnya, banyak yang menisbatkan orang lain ke nasabnya sesuka hatinya dengan jalan mengambil anak angkat. Cobalah kita merenung ungkapan al-Quran yang bersih ini, yaitu kalimat yang maknanya โDan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja.โ Kalimat ini memberi pengertian, bahwa pengakuan anak angkat itu hanya omongan kosong, dan tidak dapat mengubah realita. Juga tidak dapat merubah status orang luar menjadi berstatus kerabat dan tidak pula anak angkat kemudian menjadi anak sendiri. Islam telah menghapuskan seluruh pengaruh yang ditimbulkan oleh aturan ini, misalnya tentang warisan dan larangan nikah dengan bekas isteri anak angkat. Pengaruh dalam masalah warisan dihapus, karena tidak ada hubungan darah, perkawinan dan kerabat yang dibenarkan syariat. Oleh karena itu, al-Quran tidak menganggap hubungan ini tidak bernilai sama sekali dan tidak bisa menjadi penyebab mendapat warisan. Bahkan dalam al-Quran dinyatakan ููุฃููููููุง ุงููุฃูุฑูุญูุงู ู ุจูุนูุถูููู ู ุฃูููููู ุจูุจูุนูุถู ููู ููุชูุงุจู ุงูููู โKeluarga sebagian mereka lebih berhak terhadap sebagian, menurut kitabullah.โ QS. Al-Anfal 75 kesimpulannya, anak angkat tetap berstatus seperti orang lain. Adopsi tidak merubah realita tersebut dan menjadikan anak tersebut bagian dari keluarga orang tua angkatnya. Sumber Majalah As-Sunnah No. 12/Thc. XIII Rabiul Awwal 1431 H/Maret 2010 M Artikel dengan penataan bahasa seperlunya. ๐ Hukum Mengkreditkan Emas, Surga Makan, Cara Mencuci Pembalut, Cara Takbiratul Ihram, Tobat Kepada Allah, Tanda Tanda Hari Kiamat Kecil KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28 EblH5cf.