Fotoilustrasi surat keterangan ahli waris (Sumber: Orami Photo Stock) Dikutip dari Repository Universitas Sriwijaya, surat keterangan ahli waris bertujuan untuk melakukan balik nama atas barang peninggalan dari pewaris yang telah meninggal dunia kepada nama seluruh ahli waris.. Dalam hal ini adalah berupa barang-barang harta peninggalan pewaris berupa tanah yang apabila ingin dilakukan balik
Tanahtersebut secara Fisik : *) Saya kuasai dan saya pergunakan / Usahakan sendiri untuk : . *) Dikuasai dan di pergunakan / di usahakan oleh saya sendiri. 4. Tanah tersebut : a. Tidak dalam keadaan sengketa baik sengketa pengadilan maupun non pengadilan. jgN8CB.